JAKARTA, AKSIKATA.COM – Terkait kerumunan massa di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkilah sudah melakukan tindakan sebelum massa berkumpul. Atas kejadian ini, pihaknya mendapat surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya. Namun, Anies belum menanggapi surat pemanggilan tersebut.
“Penanganan kegiatan kerumunan di Petamburan sudah dilakukan secara proaktif, mulai dari pengiriman surat yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara perihal peringatan ketentuan yang harus ditaati hingga penindakan sanksi administrasi, ” kata Anies, di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11).
“Dan ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan,” katanya.
Anies kemudian balik bertanya, “di berbagai tempat banyak aktivitas pertemuan yang menimbulkan kerumunan. Apakah ada penindakan?. Jakarta memilih untuk melakukan tindakan dalam waktu kurang dari 24 jam.”
“Jadi yang dikerjakan sesuai ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai ketentuan. Ketentuannya diatur dimana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” kata Anies.