JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (17/11/2020) besok. Pemanggilan terhadap Anies ini terkait pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu, saat terjadinya kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Dalam surat yang dikirim Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Minggu (15/11/2020) kemarin, Anies diminta hadir pukul 10:00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengonfirmasikan, Anies akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran protokol covid-19 itu.
Anies dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai dengan Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Iya, klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini,” kata Tubagus, ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Selain Anies, polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak, mulai dari KUA, RT, RW, Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan satgas covid-19 terkait pernikahan yang dihadiri ribuan orang itu.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, hari ini. Tak hanya itu, polisi juga akan meminta klarifikasi dari Habib Rizieq Shihab. (Eddy)