Malu Hamil Tanpa Nikah, NS Perempuan Muda Ini Nekad Buang Bayinya ke Selokan

CIBINONG, AKSKATA.COM – Orok janin yang membusuk dan ditemukan warga 5 hari lalu di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  ternyata dibuang ibunya sendiri. Ibu muda yang baru berusia 18 tahun ini nekad buang bayinya karena terlanjur malu.

NS (18) berhasil ditangkap polisi dan sudah diamankan. Hal ini diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, Minggu (15/11). NS terbukti membuang bayinya ke sebuah selokan di Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Bogor.

Menurut AKBP Roland, dari hasil pemeriksaan sementara, ibu muda itu menggugurkan kandungannya karena merasa malu lantaran hamil karena belum nikah. NS mengaku berpacaran dengan seorang pria dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Kemudian si perempuan hamil dan sang pacar tidak mau bertanggung jawab. Karena malu, kandungannya digugurkan,” kata Roland.

Kepada penyidik, tersangka melakukan perbuatan kejinya sekitar pukul 03.00 WIB, Senin 9 November 2020, di kamar mandi rumahnya.

Setelah dilahirkan secara paksa, pelaku mencekik bayinya, kemudian memotong tali ari-ari dengan pisau dapur. Setelah itu, NS membungkusnya dengan kantong plastik hitam.

“Bayi itu lalu dibuang ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya,” tutur Roland di Bogor.

Polisi masih memburu sosok pria yang sudah menghamili NS. Polisi mengaku sudah mengantongi identitas pria tersebut.

“Sedang kita buru untuk dimintai keterangannya,” ujar Roland.

Akibat perbuatannya, NS terancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.