JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang pria berinisial AAB (20) ditangkap pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya di tempat kostnya di Wilayah Mojokerto Jawa Timur. AAB ditenggarai sebagai pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Kebayoran Lama, pada 5 Oktober 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya yang sudah 2,5 bulan tidak pulang ke rumah.
“AAB ditangkap bersama korban yang berusia 16 tahun, yang dibawa lari olehnya sejak 5 Oktober 2020. Korban merupakan warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/11/2020).
Yusri melanjutkan, dengan modus memacari korban, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali sejak Juli sampai Agustus 2020 di sebuah hotel di Jakarta Barat. Saat ini korban dalam keadaan hamil.
“Modus tersangka adalah memacari korban, lalu menghamili korban dan membawa kabur korban ke Mojokerto, Jawa Timur,” tambah Yusri.
Atas perbuatannya pelaku dengan Pasal 330 KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 81, 82, 76D, 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman penjara 7 tahun untuk KUHP dan penjara maksimal 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak,” pungkas Yusri. (Eddy)