Anggota Polda Metro Ikut Latihan Pendidikan Khusus Profesi Advokat

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Sebanyak 25 anggota Polda Metro Jaya mengikuti pelatihan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Hotel Diradja Jln. Kapten Piere Tendean No.38, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan Pendidikan Khusus  Profesi Advokat Angkatan lll tahun 2020 dengan PKPA dan UKDPA akan meningkatkan kemampuan kopentisi anggota pengemban fungsi hukum yang Promoter dalam pendampingan hukum untuk menuju penegakkan hukum yang profesional dan berkeadilan.

“Pelatihan Pendidikan Khusus Profesi Advokat akan menghasilkan sumber daya manusia yang profesional modern dan terpecaya dibidang hukum,” ujar Hendro.

Menurut Hendro, dengan bekerja sama PKPA dan UKDPA dengan Universitas Esa Unggul akan menciptakan tenaga hukum profesional yang berkualitas untuk membantu Polri dalam menegakkan hukum.

“Untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat Tahun Anggaran 2020, Polda Metro Jaya mengirim sebanyak 25 personil yang terdiri 13 dari Satker dan 12 personil Polres Jajaran,” katanya.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat Tahun Anggaran 2020 diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sekaligus untuk menyatukan persepsi memberikan pemahaman pengetahuan dan pelatihan bagi peserta PKPA tahun 2020.

PKPA diharapkan dapat berperan sebagai pengemban fungsi hukum di tingkat Polda dan kewilayahan sekaligus bertindak sebagai advokat dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan bantuan hukum di lingkungan Polri.

Selanjutnya, menurut Henry Indraguna Vice presiden kongres advokat Indonesia menyampaikan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat diangkat menjadi advokat. Pertama, ia harus merupakan sarjana berlatar pendidikan tinggi hukum. Kedua, ia harus menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.

“Dalam PKPA, seorang calon advokat akan dibekali berbagai pengetahuan, keterampilan, dan keahlian hukum yang dibutuhkannya saat menjalankan praktik secara profesional. Setelah PKPA, ia harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), sebelum akhirnya dinyatakan lulus dan dilantik sebagai advokat melalui prosesi pengambilan sumpah,” terang Henry. (Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.