JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi terus mengembangkan kasus penilepan dana nasabah sebesar Rp20 miliar di Maybank. Menurut Direktorat Tindak Pidana (Dir Tipid) Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Polri masih memburu tersangka lain setelah mantan Kepala Cabang (Kacab) Maybank, Cipulir, AT ditahan penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.
Tersangka, AT ditangkap setelah mengambil uang nasabah atlet e-Sports Winda D. Lunardi alias Winda Earl sebesar Rp20 miliar dari rekeningnya Maybank.
“Sejauh ini sudah 23 saksi diperiksa. Kita juga masih kembangkan kasus ini terhadap rekan tersangka. Penyidik akan kembali memeriksa tersangka AT,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (6/11).
Menurutnya, berkas perkara tahap satu tersangka AT dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan. “Dalam waktu dekat berkas tahap pertama kasus tersangka AT akan kita limpahkan,” ucapnya.
Argo menjelaskan, tersangka mengambil uang tersebut tanpa sepengetahuan nasabahnya. Uang Rp 20 miliar itu kemudian diberikan ke beberapa temannya untuk diputar untuk mencari keuntungan.
Menuruersangka dapat mengambil uang tersebut menggunakan data nasabahnya. Terlebih tersangka sendiri saat itu menjabat sebagai Bussines Manager/Kepala Cabang, Maybank Cipulir.
“Jadi tersangka memalsukan data-data nasabah saat menjabat sebagai Bussines Manager/Kepala Cabang, Maybank Cipulir. Dari situ uangnya ditarik diinvestasikan untuk kegiatan dengan teman-temannya tadi,” pungkasnya.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka AT kepada teman-temannya. Sementara asat tersangka sudah disita berupa beberapa mobil, tanah dan bangunan dan masih terus menelusuri aset lainnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan Herman Lunardi sebagai pelapor yang juga merupakan orang tua dari Winda pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.
Kemudian, Winda Earl mendatangi penyidik Bareskrim Polri, pada Kamis (5/11/2020) untuk menanyakan perkembangan kasus uangnya Rp 20 miliar yang dikuras dari tabungan Maybank.
Winda mengaku baru mengetahui peristiwa hilangnya saldo tabungannya pada Februari 2020. Winda mengatakan uang yang ditabung di rekening Maybank-nya adalah uangnya dan milik sang ibunda yang sudah di tabung selama 5 tahun.
“Kita sangat kaget saat mengetahui bahwa rekening koran yang diterima setiap bulan dari Maybank ternyata palsu,” tukasnya.
Kepada tersangka polisi menjerat pasal berlapis yakni, Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman 8 tahun penjara.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.