Terkait Pengeroyokan TNI, IPW Nilai Pernyataan Djamari Sikap Arogan dari Seorang Pensiunan Militer

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam pernyataan Letnan Jenderal (Purn) Djamari Chaniago, yang mengatakan kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota motor gede (moge) yang dipimpinnya terhadap dua prajurit TNI sebagai masalah kecil.

IPW menilai pernyataan Djamari itu sangat tidak mendidik, dan sangat mengedepankan sikap arogansi dari seorang pensiunan militer. Seharusnya sebagai pimpinan kelompok moge itu, Djamari meminta maaf kepada masyarakat karena anggota rombongannya sudah berbuat semena-mena. Tidak hanya kepada masyarakat umum di jalanan, tapi juga kepada anggota TNI yang dikeroyok.

Sikap Djamari yang arogan itu, tidak pantas ditiru dan akan membuat dirinya dicibir oleh masyarakat luas, yang pada akhirnya akan merugikan dirinya sebagai pensiunan yang seharusnya dihormati publik.

IPW berharap, Djamari sebagai purnawirawan mau berjiwa besar mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada masyarakat luas, khususnya kepada kedua prajurit TNI yang sedang terbaring di rumah sakit akibat dikeroyok anggota masyarakat sipil pengguna mogetersebut.

“Seharusnya, Djamari bisa berkomentar lebih santun dan kebapakan dalam melihat kasus ini. Belajar dari kasus ini, sudah saatnya para petinggi yang menjadi pimpinan motor gede mengingatkan para anggotanya agar tidak bersikap arogan di jalanan,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane dalam siaran persnya, Minggu (1/11/2020).

“Tidak bersikap ugal-ugalan atau tidak menjadi raja jalanan seperti geng motor yang banyak dikeluhkan masyarakat. Jika pengendara moge bersikap ugal-ugalan seperti geng motor, bukan mustahil masyarakat akan memberi perlawanan pada mereka dan pengendara moge akan menjadi musuh masyarakat di jalanan,” tambahnya.

Para purnawirawa yang menjadi pimpinan moge, jangan mau menjadi bamper dan backing atas keugalugalan anggotanya. Jika tidak, mereka akan dicibir dan tidak dihargai publik.

“IPW mendesak Polda Sumbar memproses kasus ini dengan promoter. Selain dikenakan pasal telah melakukan penganiayaan, pengendara moge itu harus dikenakan pasal berlapis, yakni melawan aparatur negara,” tukasnya.

Sebaiknya, kasus ini diselesaikan di pengadilan agar ada efek pembelajaran agar pengendara moge tidak bersikap seenaknya ugal ugalan dan pimpinannya tidak arogan atau menganggap sepele persoalan yang ada, yang sudah membuat masyarakat terluka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.