JAKARTA, AKSIKATA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukannya tak mampu menangkap Harun Masiku yang sudah sembilan bulan menjadi buronan. Tapi, memang KPK di bawah Era Firli Bahuri Cs, sama sekali tak punya niat untuk menangkap eks Caleg PDI Perjuangan itu.
“Sejak awal ICW sudah memiliki keyakinan bahwa KPK bukan tidak mampu untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP, Harun Masiku, akan tetapi memang tidak mau,” ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhan, dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Kurnia pun mengusulkan agar tim satuan tugas (satgas) dalam pengejaran Harun, lebih baik dibubarkan. Karena, sama sekali tak menunjukan perkembangan.
“ICW juga turut mengusulkan agar tim satuan tugas yang sebelumnya dibentuk untuk mencari Harun Masiku lebih baik dibubarkan saja. Sebab, sampai saat ini efektivitas dari tim tersebut tidak kunjung terlihat,” ujar Kurnia.
Kurnia pun meminta kepada pimpinan KPK agar mengevaluasi kinerja Deputi Penindakan KPK dalam mengintrusikan satgas dalam pengejaran Harun Masiku maupun buronan lainnya.
“Sebab bagaimana pun Deputi Penindakan adalah pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas buruknya performa Tim Satuan Tugas pencarian Harun Masiku,” kata Kurnia.
Kurnia berharap Dewan Pengawas KPK, juga ikut turun tangan, dalam kinerja KPK mengejar sejumlah buronan yang masih berkeliaran seperti Harun Masiku. Misalnya, dengan memanggil Ketua KPK dan Deputi Penindakan.
“Untuk dimintai keterangan terkait kendala-kendala apa saja yang dihadapi untuk dapat menemukan dan menangkap Harun Masiku,” tutup Kurnia
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengakui akan mengevaluasi kineja tim satuan tugas, yang melakukan pengejaran buronan Harun.
“Iya, yang jelas dievaluasi terutama satgasnya yang bertanggung jawab,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
Menurut Karyoto, pengejaran Harun dan buronan KPK lainnya, juga menjadi perhatian khusus pimpinan KPK. Sehingga, bagaimana pun akan tetap terus melakukan pencarian terhadap mereka.
Harun dijerat dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI, yang telah turut menyeret mantan Anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun dijerat kasus suap bersama dua tersangka lainnya juga, yakni dua Kader PDI Perjuangan sebagai perantara suap, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.(suara.com)