JAKARTA, AKSIKATA.COM – Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00. Ya, itulah bunyi Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Corona DKI Jakarta.
Perda ini resmi diberlakukan untuk mengatur soal vaksinasi dan tes corona dan dalam pasal 31 Perda tersebut, warga yang tak mau divaksin ketika vaksin sudah keluar akan dianggap melakukan tindakan pidana. Hukumannya adalah dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 5 juta.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Pantas Nainggolan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10). Mengutip isi perda tersebut, “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5,000,000”.
Selain itu dalam Pasal 29, diatur juga sanksi pidana bagi warga yang tak mau diminta melakukan tes Covid-19. Tindakan ini dianggap pidana dan didenda maksimal Rp 5 juta.
Nilai sanksi denda yang diatur merupakan jumlah maksimal. Nantinya hakim akan memberikan hukuman denda tergantung situasinya. Bisa saja dibebaskan tanpa denda atau hanya membayar Rp 50 ribu.
“Bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp 50 ribu,” pungkasnya.