Polisi Tangkap 3 Penghasut Pelajar Berbuat Ricuh di Demo UU Ciptaker

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang yang berperan sebagai provokator untuk mengajak para pelajar melakukan kericuhan pada demo UU Cipta Kerja. Ketiga orang tersebut terbukti telah melakukan hasutan dan berita bohong terkait ajakan untuk berbuat kerusuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari tiga orang tersebut, dua orang berperan melakukan provokasi ajakan berbuat kerusuhan kepada anak-anak SMK/STM. Kedua orang tersangka melakukan ajakan tersebut lewat grup yang ada di Facebook.

“Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya. Ke 2 orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama STM seJabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu members. Kedua orang ini adalah admin dari grup itu,” kata Yusri dihubungi wartawan, Senin (19/10/2020).

Kedua orang tersebut diketahui masih berusia remaja dan berstatus pelajar. Tersangka pertama berinsial MLAI (16) merupakan pelajar salah satu SMK di Jakarta.

“Dilakukan penangkapan di daerah Klender Jakarta Timur. Konten Facebook STM seJabodetabek, dia adminnya dan melanggar UU ITE. Tujuannya dia memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh, termasuk tanggal 20 Oktober besok,” terang Yusri.

Tersangka kedua, lanjut Yusri, berinisial WH (16) seorang pelajar SMK dan seorang anarko. Remaja tersebut diamankan di daerah Cipinang, Jakarta Timur.

Sama seperti tersangka sebelumnya, Yusri mengatakan WH berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan.

“Inilah orang-orang yang mengajak pelajar datang tanggal 8 (Oktober), tanggal 13 (Oktober), diundang lagi tanggal 20 (Oktober) untuk melakukan kerusuhan ya,” jelas Yusri.

Selain mengamankan dua orang yang mengajak pelajar berbuat kerusuhan, polisi juga turut mengamankan satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko.

Yusri mengatakan tersangka tersebut berinisial SN (17) diamankan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

“Konten medsosnya ini melanggar UU ITE di akun IG. Dia admin di akun IG @panjang.umur.perlawanan akunnya. Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi,” beber Yusri.

Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain. (Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.