Berkas Perkara Lengkap, John Kei dkk Diserahkan ke Kejaksaan

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simantuntak. (foto: Eddy)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka John Kei dan enam anak buahnya ke Kejaksaan Negeri beserta barang bukti yang digunakan dalam kasus penyerangan di Perumahan Green Lake, Tangerang, Senin (19/10/2020)

“Siang tadi, barang bukti berserta tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah menyerahkan 29 tersangka. Dan saat ini ada 7 orang tersangka lainnya yang sudah siap sidang termasuk pelaku utama John Kei dan Daniel Farfar.

“Ke 7 tersangka ini diserahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, meliputi lima eksekutor pembunuhan yang dilaksanakan di jalan Kosambi,” jelas Jean Calvijn Simanjuntak.

Polisi menyerahkan John Kei dan anak buahnya setelah berkas perkara kasus penganiyaan dan perusakan rumah Nus Kei di kawasan Tangerang serta penganiayaan di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Dari total keseluruhan sebanyak 37 tersangka, masih tersisa satu tersangka berinisial FR yang berkas perkaranya masih diteliti oleh pihak Kejaksaan. Sementara untuk bukti yang sudah diserahkan berupa senjata tajam dan senjata api yang digunakan saat menyerang kediaman serta anak buah Nus Kei.

“Kemudian di TKP 3 di Perumahan Titian Cipondoh itu juga sudah dilakukan tahap dua beberapa waktu lalu. Dan tambahan pengembangan kasusnya termasuk ada senpi dan softgun. begitu juga sajam itu sudah dilakukan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.