JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan jajaran menangkap 16 orang terkait kasus penyeludupan narkoba bermodus kemasan teh Cina. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 66,8 3 kilogram sabu dan 7.338 butir ekstasi Selama 2 bulan terakhir, sepanjang Agustus – September 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus itu terungkap setelah dilakukan pengembangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ke 16 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka semua, kata dia, merupakan satu jaringan dan pengungkapan ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan bandar sabu sebelumnya
Yusri menambahkan, mereka merupakan satu jaringan dan pengungkapan ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan bandar sabu sebelumnya. Pengungkapan kasus paling besar diungkap oleh Satgasus Narkoba beserta Polda Metro Jaya, di wilayah Deli Serdang, Sumatra Utara, dengan barang bukti yang di amankan sebanyak 42 kilogram sabu dari 3 orang tersangka.
“Ada 42 kilogram sabu, di daerah Deli Serdang Sumatra Utara, dikembangkan dari Jakarta dan kami berhasil menangkap 3 orang tersangka dengan modus dibungkus dengan teh cina. Mereka di amankan di Buluk Pakam Deli Serdang, Sumatera Utara,” Kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/10/2020).
Penangkapan berikutnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, disita sabu seberat 9,2 kilogram. Pada penyitaan tersebut, polisi bekerja sama dengan Bea Cukai. Adapun tersangka untuk kasus ini sebanyak tiga orang.
Selanjutnya penangkapan dilakukan di sebuah kios tambal ban, Pondok Benda, Tangerang Selatan dengan sabu seberat 2 kilogram dengan 1 tersangka berinisal KY.
Pengungkapan selanjutnya dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 September 2020. Dan, polisi pun berhasil menangkap 5 orang tersangka yakni, berinisial IG, HA, SY , BA dan FN di salah satu kamar hotel di Rawasari, dengan barang bukti sebanyak 3,9 kilogram sabu dan 58 butir pil ekstasi. .
“Pada 13 September di daerah Rawasari Jakarta Pusat, di salah satu kamar hotel, diamankan 5 tersangka yang pertama , IG, HA, SY, BA, dan FN dengan barang bukti 3,9 sabu yang dibungkus dengan teh Cina tanggal 13 September 2020 jam 1 malam,” jelas Yusri
Kasus lainnya adalah yang ditangani oleh Direktorat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, dengan barang bukti yang berhasil diamankan 4,2 kilogram sabu, 7,334 butir ekstasi yang ditangkap di dua tempat yang berbeda. Salah satu ya di basement apartemen di daerah MT Haryono dan di daerah Cipinang, Jakarta Timur.
Dikatakan Yusri, ada dua orang tersangka, yakni HNC dan DAY yang ditangkap pihak Kepolisian Metro Jakarta Barat. “Semua barang haram tersebut dikamuflasekan dengan modus yang dibungkus dengan teh Cina,” katanya.
Sebanyak 16 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 subsider Pasal 112 dan pasal 137 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling minim 5 tahun dan maksimal adalah hukuman mati.