JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang berinisial PBA (39) yang telah menculik dan memperkosa Au (16), remaja berkebutuhan khusus di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/10/2020), mengungkapkan PBA ditangkap di daerah Jombang, Jawa Timur, pada 30 September 2020. Saat ini, dia diamankan Polda Metro Jaya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri. Polisi lalu mengambil tindakan tegas, menembak kedua kaki PBA.
Dari penangkapan PBA polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa potong pakaian, dua rekaman CCTV, dan sepeda motor.
Menurut Yusri, korban diculik pada 8 September 2020 lalu, kemudian dibawa ke Boyolali terlebih dahulu sebelum akhirnya ke Jombang. “Di Boyolali tersangka menemui saudagar bakso berpura-pura menyewa gerobak bakso dan berdagang bakso,” kata Yusri.
Namun, gerobak bakso itu malah dijual seharga Rp500 ribu dan uangnya digunakan untuk melarikan diri ke Jombang. Setelah di Jombang, PBA lalu berjualan tahu Sumedang.
Kepada polisi, PBA mengaku suka dengan Au. PBA mengenal korban sejak satu bulan lalu, saat berjualan bakso di Danau Sunter. Pada 8 September 2020, PBA menculik korban dengan mengiming-imingi akan memberikan pekerjaan. Korban juga diimingi uang Rp50 ribu untuk ikut tersangka ke kosannya di daerah Sunter.
PBA kemudian menyetubuhi AU sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua hari. Tersangka lalu merayu korban untuk ikut ke daerah Jombang. Sebelum ke Jombang, mereka singgah selama dua hari di Boyolali. Di sini, PBA kembali menyetubuhi korban.
PBA kemudian membawa AU ke Jombang dan menyewa kos-kosan. Di sini, lagi-lagi dia menyetubuhi korban berulang kali. Total sebanyak 14 kali dia menyetubuhi AU.
Penangkapan terhadap PBA berdasarkan laporan keluarga AU. Korban dinyatakan hilang oleh keluarga pada Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban keluar dari rumah untuk mencari kucing. Keluarganya membuat laporan di Polsek Kemayoran pada 10 September 2020.
Keluarga juga menyebarkan selebaran terkait hilangnya AU di media sosial. Pada tanggal 24 September, keluarga AU melaporkan tindak dugaan penculikan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, PBA dikenakan Pasal 76 E junto Pasal 82 dan atau Pasal 76 F junto Pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan 330, 332 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.