Langgar Protokoler Kesehatan, 108.088 Orang Ditindak dan Denda Rp360,12 Juta

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Selama 14 hari penerapan PSBB Jilid 2 di Jakarta dan operasi yustisi protokoler kesehatan, satuan tugas (Satgas) gabungan telah menindak sebanyak 108.088 orang. Kepada pelanggar diberikan sanksi.

Ada pun rincian saksi tersebut berupa, sanksi teguran tertulis sebanyak 56.105 orang, teguran lisan sebanyak 18.677 orang dan ada sebanyak 31.968 orang yang terkena sanksi sosial serta denda administrasi sebanyak 1.780 orang.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, jumlah tersebut terhitung mulai tanggal 14 September hingga 1 Oktober 2002.

“Yang pertama adalah total sanksi selama kurang lebih dari 14 hari dan ini sudah yang kedua perpanjangan dari PSBB Perketatan, total ada 108.088 orang yang sudah kami lakukan penindakan,” ungkap Yusri kepada wartawan, Jumat (2/10/2020) sore.

“Sementara itu, dengan nilai administrasi yang sudah dimasukan ke khas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesard Rp.360.120.000,” sambungnya.

Lebih jauh, Yusri menjelaskan, dalam operasi tersebut Satpol PP tetap dikedepankan. Sebab didasari Pergub Nomor 79 Tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Protokol Kesehatan dan Pergub Nomor 88 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

Adapun perkantoran yang sudah disegel karena melanggar Pergub Nomor 88 yaitu ada42 kantor. Sedangkan rumah makan dan tempat minum ada 413.

“Ketentuan berapa prosentase dan juga untuk restoran ini cuma take away. Jadi perkantoran 42 yang dilakukan penyegelan oleh teman-teman dari Satpol PP. Kemudian ada tempat restoran dan tempat minum ada sekitar 413 yang sudah dilakukan penyegelan,” pungkas Yusri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.