JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan anak buahnya agar menindak tegas peserta dan pendukung Pilkada Serentak 2020 yang tidak patuh pada prokotol kesehatan Covid-19.
Perintah itu tertuang dalam maklumat Kapolri Nomor MAK/3/IX/2020 tentang kepatuhan para peserta dan pendukung Pilkada Serentak 2020 terhadap protokol kesehatan.
Dalam maklumat itu, Kapolri melarang sejumlah kegiatan salah satunya adalah pelarangan konvoi setelah melaksanakan kegiatan.
“Jadi pada hari ini Pak Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Argo mengatakan dalam proses pelaksanaan pilkada di masa pandemi ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Atas dasar itulah maklumat Kapolri disebut Argo dikeluarkan.
“Sesuai arahan Presiden bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan maklumat. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster pilkada,” ungkap Argo.
Lebih jauh disebutnya jika ada masyarakat yang melanggar maklumat itu tentunya Satpol PP akan bertindak sesuai aturan yang berlaku. Pihak kepolisian sendiri juga bisa bertindak tegas sesuai situasi di lapangan. (eddy)