JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi telah menetapkan Alpian Andrian bin M Rudi (24) ditetapkan sebagai tersangka penusuk ulama Syekh Ali Jaber saat mengisi ceramah di Masjid Fallahudin, Suka Jawa, Bandarlampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (14/9/2020) menjelaskan, polisi saat ini masih mendalami kemungkinan dalam peristiwa penusukan itu ada unsur rencana pembunuhan. “Tersangka saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung,” katanya.
Menurut Pandra, tersangkan akan diobservasi oleh psikiater selama 10 hari, yang akan dilakukan oleh tim yang didatangkan ke Mapolresta Bandarlampung. Tim terdiri dari psikiater dari Rumah Sakit Jiwa Kurungannyawa Kabupaten Pesawaran dan juga dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri.
Kejiwaan tersangka diperiksa, karena dikabarkan sudah empat tahun mengalami gangguan kejiwaan akibat ditinggal ibunya keluar negeri menjadi TKW di Hongkong. Tersangka sendiri saat ini ditahan bersama barang bukti pisau dapur.