JAKARTA, AKSIKATA.COM – Grab Indonesia sedang menunggu arahan resmi untuk hide hailing dari Pemprov DKI Jakarta. Hal ini menyusul kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kembali bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9) mendatang.
Menurut Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Airnurrofiq, pihaknya bersama Gojek belum mendapat surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total nanti.
Gojek juga masih menunggu peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang. Meski begitu, Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan siap untuk menaati peraturan pusat dan daerah.
“Sejak awal, Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi dengan mewajibkan seluruh ekosistemnya termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K),” ujar Nila, pada Kamis (10/9).
Menurut Nita, dari sisi teknologi, lanjut Nila, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah).
“Kami juga melengkapi inovasi tersebut dengan berbagai inisiatif yang dapat mendukung produktifitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan secara menyeluruh,”kata Nila.
Saat pemberlakuan PSBB awal April, Grab dan Gojek menonaktifkan layanan transportasi roda dua. Simbol motor sempat hilang pada pada aplikasi kedua perusahaan tersebut.
Gojek dan Grab perusahaan kembali mengaktifkan layanan GoRide dan GrabBike pada 8 Juni 2020, setelah Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan aturan Pergub Nomor 51 tahun 2020, yang salah satunya mengizinkan ojek online dapat kembali membawa penumpang.