Paman Sontoloyo, Tega Setubuhi Ponakannya yang Masih Dibawah Umur Bertahun-tahun Sampai Hamil

Kapolsek Tambun, AKP Gana Yudha menghadirkan pelaku saat merilis kasus ini. (foto: liputan4)

BEKASI, AKSIKATA.COM – Tega benar seorang pria bernama Suherman alias Iway (40). Dia tega mencabuli dan menyetubuhi SB, keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.

Tragisnya, tak sekali Iway melakukan perbuatan bejat. Tapi berkali-kali, sejak delapan tahun lalu, kala SB masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku SD kelas tiga, dengan modus memberikan makanan dan uang jajan kepada korban.

Perbuatan bejat itu dia lakukan di rumah kontrakannya yang tak jauh dari kediaman korban di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Aksinya selalu dilakukan di rumah kontrakannya saat situasi tengah sepi. Istri pelaku sedang bekerja saat itu.

Kapolsek Tambun, AKP Gana Yudha mengatakan, pencabulan itu terus dilakukan oleh tersangka dan terakhir pada 18 Mei lalu.

Iway ditangkap pada Minggu (6/9/2020) berdasarkan laporan orangtua SB yang tak terima anaknya dijadikan pelampias nafsu seks Iway.

Iway diketahui telah memiliki istri dan seorang anak perempuan. Antara orangtua SB denagn IWay diketahui masih bersaudara.

Gana mengatakan, aksi pelaku diketahui setelah ada gejala hamil dialami korban. Korban yang sering bermain ke rumah pelaku, lantas istri pelaku ini mencurigai korban yang sakit perut dan mual-mual.

Orangtua SB diberitahu dan membawa SB ke puskesmas terdekat. Alangkah kagetnya mereka, saat dokter memberi tahu SB sedang hamil tiga bulan.

SB pun didesak orangtuanya untuk menceritakan siapa bapak dari bayinya. Dengan menangis SB menceritakan bahwa Iway lah yang selalu menyetubuhi dirinya. Orangtuanya bersama SB melaporkan ke Polsek Tambun pada 22 Agustus 2020 dengan LP nomor B/40-Tb/STPL-1/VIII/2020/Sek. Tambun.

Kepada polisi, Iway tak berkutik dan mengakui perbuatannya. “Selama delapan tahun, pelaku mencabuli keponakannya sendiri. bisa di rata-rata dalam satu bulan lebih dari 2 kali,” kata Gana saat merilis kasus itu, Selasa (8/9/2020).

Agar aksi berjalan mulus dan aman, Iway selalu mengancam korban bila SB menolak keinginannya. Karena takut, korban terpaksa melayani pelaku.

Atas perbuatannya Iway dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka kita ancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Gana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.