JAKARTA, AKSIKATA.COM – Lagi-lagi, narkoba menjerat penyanyi Reza Artamevia. Jumat (4/9/2020) sore pukul 16.00 WIB, ibu dua anak ini ditangkap polisi di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Minggu (6/9/2020), menjelaskan saat itu, Reza baru saja membeli sabu sebesar 0,78 gram dengan harga Rp 1,2 Juta. Dia langsung ditangkap berikut barang bukti berupa sabu yang ditemukan dalam tas dan dompetnya.
Ketika polisi menggeledah rumahnya, ditemukan alat hisap (bong) dan korek api. Selain itu, hasil pemeriksaan urine Reza menunjukan positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu.
Kepada polisi yang memeriksanya, Reza mengaku menggunakan sabu sejak empat bulan lalu, selama masa pandemi Covid-19. Pihak polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus narkoba Reza Artamevia.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil mendapatkan nama pengedar atau bandar yang menjual sabu-sabu kepada Reza berinisial F. Polisi saat masih melakukan pengejaran.
“Kita terus melakukan pengejaran pada F ini, sekarang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Yusri.
Yusri menegaskan bahwa bandar narkoba Reza Artamevia bukanlah rekan sesama artis, tetapi pengedar biasa. “Tidak ada hubungannya dengan public figure yang lain, kita masih mendalami terus, kita terus melakukan pengejaran, pemeriksaan pada yang bersangkutan, saksi-saksi lain,” papar Yusri.
Atas perbuatannya itu, Reza Artamevia dikenai Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 Ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman paling sebentar 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu, saat dihadirkan dalam jumpa pers, Reza dengan suara basah mengadung tangis mengaku menyesal dan meminta maaf kepada anak-anak dan keluarga besarnya.
“Izinkan saya, Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aaliyah, kepada orang tua saya dan kepada adik-adik saya keluarga besar saya dan guru-guru saya,” ungkapnya.
“Atas nama pribadi saya menyesal dan minta maaf,” lanjutnya.
Reza berharap, kelakuannya ini tidak dicontoh oleh siapapun dan menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi dirinya.
Seperti diketahui, Reza Artamevia pernah juga terjerat kasus narkoba pada 2016 lalu. Ketika itu dia diamankan pihak kepolisian saat tengah berada di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia ditangkap bersama guru spiritualnya Gatot Brajamusti dan istrinya.
Berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.