TANGERANG, AKSIKATA.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan Vanesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel. Penggerebekan berkaitan dengan kasus prostitusi.
Penggerebekan dilakukan polisi pada Rabu (19/8) kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB. Tim yang melakukan penggerebekan yakni Unit 4 Satgas TPPO dan Unit 1 VC Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada awak media, Kamis (20/8), penggerebekan terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19. Penggerebekan juga sesuai dengan LP nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020.
Alhasil, polisi berhasil mengamankan 13 orang yang perannya mulai dari mucikari, kasir, supervisor hingga manager operasional dan general manager. Polisi juga menyita berbagai macam barang bukti mulai dari uang booking ladies mulai dari 1 Agustus 2020 sebesar Rp730 juta hingga alat kontrasepsi.
“Fakta yang ditemukan Venesia BSD Karaoke Executive beroperasi sekitar bulan awal Juni 2020 sampai saat ini. Tersedia pula perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp1,1 sampai Rp1,3 juta,” ujar Brigjen Ferdy.
Menurutnya, para perempuan yang bekerja di lokasi itu mayoritas berasal dari luar wilayah Jakarta. Meski begitu ada pula wanuta berasal dari Jakarta yang bekerja di sana.
“Perempuan yang bekerja di Venesia BSD Karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang,” kata Ferdy.
Kini, seluruh orang-orang yang diamankan itu dibawa ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut. Polisi juga melakukan rapid test terhadap seluruh orang tersebut.