JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polres Metro Depok berhasil menangkap Faiq Maulana (38), pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Astri Oktaviani (36) di kamar No.2119, lantai 21 Apartemen Margonda Residence V di Jalan Margonda, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (6/8/2020). Faiq ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Faiq untuk mengetahui motif pembunuhan terhadap Astrid.
Menurut Azis, polisi bertindak cepat dengan membentuk tim d an melakukan analisa, termasuk pengejaran tersangka. Berdasarkan hasil analisa dari handphone milik korban, diketahui korban memiliki hubungan dengan Faiq, yang ternyata menemani korban menyewa apartemen. Faiq diketahu belum lama meninggalkan lokasi TKP.
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Faiq. Pengejaran dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahan tersangka. Mulai dari tempat kost, tempat tinggal, beberapa aktifitas tersangka, dan tempat pekerjaan tersangka. Akhirnya, Faiq ditemukan di wilayah Bekasi Barat.
Polisi menjerat Faiq dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan korban meninggal dunia. Kedua pasal tersebut dapat menjerat tersangka dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Faiq sudah menjalin asmara dengan korban dalam tiga tahun terakhir. Namun, sepanjang menjalin hubungan dengan Astrid yang merupakan janda dengan dua orang anak itu,
kerap terlibat cekcok.
Gara-gara Faiq merasa Astrid selalu selingkuh. “Tersangka merasa cemburu dengan sikap korban yang kerap bersama pria lain. Korban ini susah untuk dinasehati agar jangan berhubungan dengan orang lain,” ujar Yusri dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).
Tapi rupanya, Faiq sudah mempersiapkan palu karet dan lakban bening yang dimasukkan ke dalam tas jinjing. Palu digunakan untuk memukul kening dan kepala korban, sedangkan lakban digunakan untuk mengikat kaki dan tangan serta mulut Astrid.
Setelah Astrid tewas, Faiz membawa kabur sejumlah harta milik korban. Yakni HP, cincin, hingga sepeda motor. “Barang yang hilang di antaranya adalah HP, cincin, dan sepeda motor korban,” ucap Azis.
BACA :
Wanita Cantik Tewas di Apartemen Depok dengan Tangan Terikat dan Mulut Dilakban
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita cantik ditemukan tewas di apartemen Margonda Residence V di Jalan Margonda, Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Wanita yang belakangan diketahui bernama Astri Oktaviani (36), warga Cimanggis ditemukan dengan tubuh telungkup di atas ranjang, posisi kaki dan tangan terikat ke belakang. Mulutnya dilakban. Dia juga mengalami luka yang cukup parah di kepala belakang dan kening. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (4/8/2020), sekira jam 20.15 WIB.