JAKARTA, AKSIKATA.COM – Penghuni Apartemen Margonda Residence V di Jalan Margonda, Beji, Kota Depok, Jawa Barat geger. Pasalnya ditemukan sosok mayat yang belakangan diketahui bernama Astri Oktaviani (36), warga Cimanggisdi kamar Nomor 2119, lantai 21. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (4/8/2020), sekira jam 20.15 WIB.
Saat ditemukan tubuh Astri dalam kondisi telungkup di atas ranjang dengan posisi kaki dan tangan terikat ke belakang. Mulutnya dilakban. Dia juga mengalami luka yang cukup parah di kepala belakang dan kening.
Kasatreskrim Polrestro Depok, Kompol Wadi Sabani dari keterangan diterima, Rabu (5/8/2020) menjelaskan, penemuan mayat Astrid berasal dari laporan pihak pengelola apartemen.
“Kita cek TP dan betul telah ditemukan perempuan sudah meninggal dunia. Kita duga korban dibunuh,” katanya.
Diduga wanita tersebut tewas dibunuh pelaku dengan menggunakan palu atau martil.
Dari lokasi kejadian polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu tali, martil yang terbungkus handuk, dan lakban.
Selain itu ada tas jinjing wanita warna hitam, lakban bening, masker warna merah muda, tali sepatu, pewangi ruangan, sebungkus rokok dan Identitas korban. Sedangkan jasad korban dibawa ke RS Polri untuk diautopsi.
Berdasarkan keterangan saksi, sehari sebelum ditemukan tewas, korban bersama seorang pria, menyewa kamar di apartemen tersebut. Korban memesan kamar melalui pesan Whatsapp, Selasa (4/8/2020) sekira 13.22 WIB.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelakunya, yang diduga pria yang menemani korban menyewa kamar. Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu berhasil ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Depok Komisaris Wadi Sabani. Namun, sayangnya Wadi bersedia memaparkan proses penangkapan pelaku. “Besok dirilis langsung oleh kapolres,” kata Wadi.
Saat ini polisi masih menyelidiki motif di balik pembunuhan tersebut.