JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial TII alias II di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. Dari tangan TII, polisi menyita 15.000 butir narkotika jenis ekstasi dan 5.500 butir pil happy five (H5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (15/7/2020) menjelaskan, penangkapan TII berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang kerap melakukan transaksi narkoba di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Yusri, TII yang merupakan warga Medan, namun tinggal Jakarta, ditangkap di Apartemen Kalibata, di Tower Gaharu pada pada 6 Juli lalu. Ada dua unit apartemen yang menjadi TKP. “Dua-duanya di Apartemen Kalibata, tapi bedanya cuma di 2 unit, di tempat yang sama tetapi milik salah seorang tersangka yang berhasil kita amankan, tersangka inisialnya TII alias II,” katanya
Pengakuan TII kepada polisi, barang haram tersebut sengaja disimpan di apartemennya untuk dijual di tempat hiburan. TII mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial HMC. Sselama TII menyimpan narkotika tersebut, dia mendapatkan uang sebesar Rp10 juta perbulan.
Karena TII telah menyimpan barang tersebut selama tiga bulan, dia total mendapat bayaran sebesar Rp30 juta dari HMC. Ssaat ini HMC masih diburu polisi. Polisi masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sebentar 5 tahun dan paling lama 20 tahun.