YOGYAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) berinisial AP (21) alias Mas Kuyang alias Tong, warga Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah ditangkap petugas polisi dari Polsek Mlati, Sleman, Yogyakarta, lantaran menjadi muncikari dari prostitusi online berkedok terapi pijat.
Dalam menjalankan aksinya, AP merekrut perempuan dan menjualnya sebagai pekerja seks. Awalnya, dia merekrutan terapis pijat melalui Grup Facebook Info Loker Jogja dan sekitarnya pada Juni 2020 silam. Dua orang perempuan berhasil direkrut, yakni VN (20) seorang mahasiswi asal Cilacap, Jawa Tengah dan WP (32) yang berstatus ibu rumah tangga asal Boyolali, Jawa Tengah.
Setelah terapis pijat terkumpul, AP membujuk para terapisnya untuk melayani hubungan seksual dengan para tamunya. Setelah itu, AP mempromosikan dan mencari tamu untuk para terapisnya dengan cara mengunggah foto-foto korban di akun Twitter Citra Jogja, @citra_bojogja.
Jika ada yang berminat, komunikasi berlanjut lewat WhatsApp. Setelah ada kesepakatan, ia kemudian menghubungi VN atau WP untuk melayani tamunya. Proses transaksi langsung di hotel wilayah Cebongan, Tlogoadi, Mlati.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanta saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Selasa (14/7/2020) menceritakan, jika deal, maka transaksi antara pengguna jasa dan muncikari dibayar melalui sistem cash on delivery (COD).
Tipe pelayanan tamu dibagi menjadi dua, yakni Short Time atau durasi pendek dengan tarif Rp500 ribu per tamu di mana tersangka mendapat bagian Rp100 ribu sementara korban sisanya. Jenis layanan kedua adalah Long Time untuk durasi yang lebih lama. Dari jenis layanan ini, tersangka dapat jatah Rp200 ribu dan korban Rp600 ribu per tamu
Sebelum penangkapan, tersangka berhasil mencarikan tiga orang tamu buat para korbannya. Praktik prostitusi itu cepat terungkap setelah dilakukan patroli cyber dan berhasil menangkap tersangka pada 4 Juli kemarin. Dan, selama tiga dua minggu menjalankan bisnis haramnya, AP sudah mendapat 20 tamu pria hidung belang untuk korban-korbannya. “Orientasinya adalah uang,” kata Hariyanta.
Dari penangkapan itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel, sejumlah uang tunai, dan alat kontrasepsi. AP selanjutnya dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.