JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya menangkap Francois Abello Camille alias Fran alias Mister (65), seorang predator anak asal Prancis di kamar hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Aksi bejat itu sudah dilakukan bertahun-tahun dengan jumlah korban mencapai 305 anak.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020) menjelaskan, berdasarkan data video yang ditemukan di laptop pelaku, korban-korban itu berusia antara 10 tahun, 13 tahun, dan 17 tahun.
Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu merekamnya dalam bentuk video. Sebagian besar korban-korban itu adalah anak-anak jalanan. Namun, pelaku tak hanya mencari korban di jalanan, tetapi juga kerap mencarinya di mal-mal.
Para korbannya bersedia diajak ke hotel oleh pelaku. Mereka dijanjikan dijadikan model dengan bayaran menggiurkan. Karena merasa ada harapan untuk masa depannya, anak-anak itu bersedia. “Jadi seluruh data yang ada pelaku videokan. Ada video yang tersembunyi dikamar ketika melakukan actionnya,” jelas Nana.
Menurut Nana, kasus tersebut terungkap usai petugas mendapat informasi adanya kasus eksploitasi anak di sebuah hotel di Jakarta Barat. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan adanya tindak pidana eksploitasi anak.
Tak menunggu lama, polisi langsung menggerebek salah satu unit kamar hotel tersebut dan menangkap Fran. Pada saat ditemukan, Fran dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak telanjang dan setengah telanjang.
Semula Fran mengelak telah melakukan aksi prostitusi. Namun polisi melakukan upaya lain dengan memeriksa bukti-bukti, salah satunya dari laptop pelaku, Fran tak bisa mengelak. Karena dari sana, polisi menemukan file itu berisi ratusan video aksinya menyetubuhi ratusan anak.
Setelah disetubuhi anak-anak tersebut diberikan imbalan uang sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta rupiah. Tetapi, bagi mereka yang menolak ditempeleng dan ditendang oleh pelaku.
Dari tangan Fran disita barang bukti berupa 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, 1 buah laptop, 6 memory card, 20 kondom, dan 2 buah vibrator.
Atas perbuatannya, Frans dijerat dengan pasal berlapis yakni, Persetubuhan terhadap anak dibawah umur Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Persetubuhan kepada anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu anak, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.