JAKARTA, AKSIKATA.COM – Salah satu upaya yang dilakukan negara-negara di dunia, termasuk Indonesia di masa pandemi Covid-19 adalah membatasi rantai pergeseran orang dan barang, dari satu wilayah ke wilayah lain. Termasuk pergerakan atau distribusi pangan dan bahan pendukung lainnya.
Food and Agriculture Organization (FAO)/Organisasi Pangan Dunia sempat memperingati negara-negara di dunia untuk mengantisipasi krisis pangan yang sangat mungkin terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Menanggapi hal itu Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP, FX Adji Samekto menilai, inilah saat yang penting untuk menakar konsep strategis menghadapi Covid-19 sekaligus mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
“Saat ini terasa penting untuk menakar konsep strategis dalam menghadapi Covid-19, sekaligus mewujudkan kedaulatan pangan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pangan”, tulis Adji dalam rilis kepada awak media, Jumat (26/6/2020).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponogoro itu mengutarakan konsep strategis mewujudkan kedaulatan pangan harus didasarkan pada pilar-pilar pembangunan nasional, berdasarkan Pancasila.
“kedaulatan pangan adalah hak penuh dan eksklusif suatu negara atas kebijakan pangan tanpa dikendalikan kepentingan pasar”, tegasnya.
Menurut Adji, kedaulatan pangan memerlukan komitmen semua pihak terhadap hal-hal berikut yaitu, peningkatkan kesejahteraan petani, tercukupinya kebutuhan pangan dalam negeri, peningkatan kemandirian petani dan yang lebih penting komitmen untuk melakukan perlindungan kekayaan hayati Indonesia”.
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi itu menyadari betul, memperjuangkan kedaulatan pangan bukanlah pekerjaan mudah, karena tantangan-tantangan yang dihadapi sangat kopleks.
“Tantangan-tantangan yang bersumber dari adanya dominasi pasar bebas, semakin berkurangnya lahan pertanian karena peningkatan jumlah penduduk dan kepentingan pemukiman, serta sulitnya pelaksanaan reformasi agraria di Indonesia”, jelasnya.
Tantangan bangsa Indonesia untuk bersama-sama mewujudkan keadilan sosial melalui kedaulatan pangan, dalam konteks ini menjadi relevan guna mewujudkan regulasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila, pembenahan kelembagaan dan pembangunan pola kehidupan bangsa, yang bermuara pada upaya mewujudkan kedaulatan pangan.