JAKARTA, AKSIKATA.COM – Unit Reskrim Polsek Koja menangkap tiga mucikari yang selama ini memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria-pria hidung belang. Ketiga orang itu bernama Dea Noviawanti dan Kamsa Nurkolis, yang merupakan pasangan suami-istri serta Suryadi.
Kapolsek Koja, Kompol Cahyo, saat press release di Mapolsek Koja, Sabtu (27/6/2020), ketiga pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan di indekos Idaman Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara. Masyarakat resah karena indekos itu sering dijadikan untuk tempat mesum.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Kegiatan transaksi seks dengan anak-anak di bawah umur itu sudah berlangsung selama enam bulan terakhir, namun baru terdeteksi dua minggu lalu.
Anak-anak yang dipekerjakan sebagai PSK itu berjumlah tujuh orang, berumur sekitar 15, 16 dan 17 tahun. Mereka tinggal bersama pelaku di tempat kos itu. Rata-rata korban dari Cianjur. Mereka sengaja direkrut. “Mereka sengaja ditampung di salah satu tempat kosan, yang disediakan para pelaku,” jelas Kompol cahyo.
Para pelaku mencari korban yang merupakan anak-anak yang putus sekolah. Mereka dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai pelayan restoran dengan gaji besar. Mereka dibawa ke Jakarta tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Tetapi setelah sampai di Jakarta, para ABG tersebut bukannya bekerja di restoran melainkan dipaksa melayani para pria hidung belang. Para mucikari ini menawarkan kepada orang yang berminat atau orang yang ingin berbuat cabul melalui aplikasi Michat
Korban dipaksa harus melayani pria hidung belang dengan imbalan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per orang. Rata-rata setiap korban melayani lima pria hidung belang setiap harinya.
Ketiga muncikari dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.