Raup Laba Rp2,3 Triliun, Semen Indonesia Malah Dituding Abaikan Hak Karyawan

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) melalui pengacaranya Lokataru Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia menyayangkan sikap PT Semen Indonesia (Persero) yang merupakan perusahaan BUMN besar yang menguasai mayoritas pasar semen di Indonesia dinilai telah melanggar hak-hak Karyawannya.

Lokataru mendesak Semen Indonesia patuh hukum dan beritikad baik, dengan segera memenuhi hak-hak karyawan. “Ironis, di saat perusahaan mendapat untung besar, ternyata lupa mensejahterakan karyawannya, dengan mengabaikan hak-hak karyawan,” demikian siaran resmi Lokataru yang ditandatangani oleh Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, dan Illian Deta Arta Sari, Rabu (16/6/2020).

Menurut para kuasa hukum itu, perselisihan hubungan industrial (PHI) antara Semen Indonesia dengan SKSI terjadi karena adanya pelanggaran manajemen perusahaan terhadap terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2019-2021.

Beberapa masalah mendasar diantaranya menyangkut persoalan formulasi bonus, selisih gaji, pengelolaan dana pensiun, hingga reward perjalanan religi karyawan teladan yang ditangguhkan.

“Hasil notulensi klarifikasi perselisihan hubungan industrial tanggal 4 Februari 2020 dari Kementerian Tenaga Kerja terkait masalah nomor 1 tidak dijalankan. SKSI sudah beritikad baik mengingatkan melalui puluhan surat tapi tidak ada balasan. Perusahaan jelas mengabaikan,” katanya.

Semen Indonesia juga dinilai secara sepihak mengeluarkan tiga Surat Keputusan Direksi tanpa ada pembahasan dengan SKSI dan merugikan pihak karyawan. Atas berlarutnya perselisihan ini, kuasa hukum berinisiatif mengirimkan surat kepada beberapa pihak terkait seperti Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kantor Staf Presiden.

Lokataru lalu mendesak pihak terkait dan para pemegang saham agar ikut menegur jajaran Direksi Semen Indonesia dan mendorong penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang terjadi saat ini. “Kami juga meminta Semen Indonesia segera menyelesaikan perselisihan sesuai dengan azas dasar negara Pancasila dan UUD 1945 dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2019, Semen Indonesia menguasai pasar semen sekitar 55,8 persen setelah mengakuisisi perusahaan PT Holcim Indonesia. Saat itu, emiten berkode saham SMGR ini berhasil meraup laba bersih sekitar Rp2,3 triliun.

Sementara, pada kuartal I 2020, Semen Indonesia berhasil mencatatkan kenaikan pendapatan dan laba bersih. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, pendapatan bersih Semen Indonesia mencapai Rp8,58 triliun, naik 5,5 persen dibandingkan dengan realisasi pendapatan periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun laba bersih Semen Indonesia mencapai Rp446,45 miliar di kuartal I 2020. Angka ini melesat 66,5 persen dibandingkan dengan laba bersih di kuartal I 2019 yang hanya Rp268,10 miliar.

“Seharusnya tak ada alasan untuk menunda-nunda pemenuhan hak-hak karyawan yang sudah berlangsung lama. Karena itu, Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) terus memperjuangkan ketidakadilan dan ditahun 2019 mulai ada upaya perundingan bipartit tapi tak membuahkan hasil,” sesal Lokataru.

Menurut dia, pertemuan terakhir adalah klarifikasi penyelesaian PHI yang dipimpin oleh Dr. Reytman Aruan, SH., M. Hum, Kasubdit Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Tanggal 4 Februari 2020 di Direktorat PPHI Kemenaker, Jakarta. Dari pertemuan terakhir itu ada beberapa poin untuk ditindaklanjuti perusahan.

“Namun manajemen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk ternyata tidak melaksanakan hasil pertemuan tersebut. Paska pertemuan tersebut, pihak perusahaan bahkan tidak merespon surat permintaan Bipartit SKSI pada bulan Mei 2020 bahkan dikirimkan hingga 3 kali. Dengan demikian, perusahan tidak menghargai pihak SKSI dan juga pihak Kementerian Ketenagakerjaan,” tutup Lokataru.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Semen Indonesia belum memberikan konfirmasi terkait dengan pernyataan SKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.