Posting Video Porno ‘Hoax’ Syahrini, Pemilik Akun @danunyinyir99 Ditangkap Polisi

Syahrini (foto:kliktrend)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Marta Sari alias MS, pemilik akuninstagram @danunyinyir99 harus berurusan dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia diciduk polisi karena telah memposting video porno yang disebut-sebut mirip dengan artis Syahrini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (27/5/2020) membenarkan hal itu. Penangkapan dilakukan setelah pihak Syahrini yang diwakili pengacaranya DS membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik dan pornografi di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuatnya pada tanggal 12 Mei 2020.

MS si pemilik akun @danunyinyir99 (dok.detik)

Laporan DS teregistrasi dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ terkait pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yaitu dengan korban Syahrini dan kerugian imaterial.

Atas laporan tersebut, polisi bergerak ke rumah MS di kawasan Kediri, Jawa Timur, pada Selasa (19/5/2020). Dia lalu ditangkap oleh Tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Rovan Richard Mahenu.

Yusri mengatakan, dalam pemeriksaan awal memang MS mengaku sepemilik akun @danunyinyi99 dan dia juga mengakui bahwa dirinya sendiri lah yang mem-posting video porno yang disebut-sebut mirip Syahrini melalui media sosial.

MS kini ditahan di Polda Metro Jaya. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Atas perbuatannya dia disangkakan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.