BEKASI, AKSIKATA – Sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri pada hari ini, Minggu 24 Mei 2020, 1 Syawal 1441 Hijriah bisa dilakukan sendiri atau berjamaah dengan keluarga di rumah untuk mencegah dan menekan kasus COVID-19 di Indonesia.