Sssttt, Iuran BPJS Diam-diam Naik

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (dok: Kuncoro Widyo Rumpoko)

JAKARTA, AKSIKATA.COM– Diam-diam di tengah situasi wabah virus corona (Covid-19), pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS tersebut tercantum dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada (5/5/2020).

Perppres tersebut diterbitkan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen dari iuran sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 telah membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah mengatur perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp42.000, namun pemerintah pusat mensubsidi Rp16.500, sehingga masyarakat hanya membayar Rp25.500. Akan tetapi pada 2021 subsidi pemerintah berkuranng Rp7.000, sehingga iuran peserta mandiri menjadi Rp35.000 per orang.

Pasal 34 Ayat 2 mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II BPJS Kesehatan meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000. Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000. Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan :

Januari sampai Maret 2020 menggunakan Perpres 75/2019
Kelas 1 Rp160.000
Kelas 2 Rp110.000
Kelas 3 Rp42.000

April sampai Juni 2020 kembali ke Perpres 82/2018

Kelas 1 Rp80.000
Kelas 2 Rp51.000
Kelas 3 Rp25.500

Mulai Juli 2020 menggunakan Perpres 64/2020

Kelas 1 Rp150.000
Kelas 2 Rp100.000
Kelas 3 Rp42.000 (hingga Desember Rp25.500/bulan oleh peserta, Rp16.500 dibayar pemerintah. Mulai 1 Januari 2021 Rp35.000/bulan oleh peserta, Rp7.000 oleh pemerintah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.