Pemprov DKI Larang Mudik Lokal

Kepada Dinas Perhubungan DKI JakartaSyafrin Liputo (foto: inisiatifnews)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang seluruh masyarakat yang berdomisili di Jabodetabek, untuk melakukan mudik lokal pada Lebaran 2020. Larangan tersebut mengingat masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masih berlangsug di wilayah DKI.

Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (15/5/2020) menegaskan mudik dilarang, termasuk mudik lokal selama kawasan Jabodetabek melaksanakan PSBB. “Perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis lokal tidak diperbolehkan,” kata dia.

Dijelaskannya, Pemprov DKI tetap berpegangan pada aturan-aturan pelaksanaan PSBB, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Pasal 18 ayat 1 Pergub 33/2020 tercantum bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Beberapa kegiatan yang diizinkan selama PSBB, yaitu terkait kesehatan, keamanan dan ketahanan, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Menurut Syafrin, larangan mudik tersebut bukan tanpa alasan. Yang paling mendasar, kata dia, mencegah penyebaran Covid-19 ke daerah lain tempat keluarga dan sanak saudara tinggal karena beberapa daerah di kawasan Jabodetabek masih berstatus zona hijau atau tidak ada kasus positif Covid-19.

Syafrin pun mengajak semua pihak agar dapat bersabar dan menahan diri sementara waktu untuk tidak melakukan aktivitas mudik lokal dan mengganti silaturahmi setelah merayakan Hari Idul Fitri secara daring saja.

“Jadi kita minta untuk lakukan perjalanan hal yang penting. Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar dari Covid-19. Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB, kita harapkan tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal,” tandas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.