JAKARTA, AKSIKATA.COM – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso telah melakukan komunikasi intensif dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pascapublikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II Tahun 2019.
“Yang diungkapkan BPK sebenarnya memiliki maksud baik dan ini memang menjadi komitmen OJK memperbaiki kualitas kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan,” kata Wimboh di Jakarta, Sabtu 9 Mei 2020.
Namun demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK menggarisbawahi bahwa pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat membawa persepsi yang keliru dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank.
“Karena, aspek pengawasan yang OJK lakukan melihat dari berbagai aspek khususnya penanganan permasalahan yang sudah ada tahapan prosedur dan dalam perkembangannya terkadang memerlukan waktu atas dinamika keterlibatan berbagai pihak baik yang bisa saja dari internal maupun eksternal bank,” papar Wimboh.
Menurut dia, secara terbuka kepada auditor BPK, OJK menyampaikan data, informasi dan penjelasan sehingga jika yang diungkapkan secara terbatas dalam IHPS, tidak dapat menjadi acuan keseluruhan kualitas pengawasan bank oleh OJK.
“OJK senantiasa transparan dan terbuka atas berbagai masukan untuk peningkatan kinerja sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” pungkas Wimboh.