OJK Dukung dan Tindak Lanjut Perpu Nomor 1 Tahun 2020

Foto : Kuncoro Widyo Rumpoko.

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik, mendukung dan menindaklanjuti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Anto Prabowo mengatakan, Perpu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi Pemerintah, OJK, BI dan LPS untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada.

“Dengan demikian, dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil dan sistem keuangan,” kata Anto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus covid 19.

“Perpu ini juga, sejalan dengan program restrukturisasi kredit atau leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan,” ujarnya.

Dalam kerangka itu, OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor riil dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam.

“Industri jasa keuangan diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik atau governance,” papar Anto.

Untuk memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah, OJK telah mengeluarkan dan terus memonitor serta mengevaluasi terhadap kebijakan.

“Kebijakan tersebut antara lain pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi (seperti pelaksanaan fit and proper test melalui video conference), merelaksasi batas waktu pengiriman laporan periodik, batasan waktu pelaksanaan dan penyelenggaraan RUPS secara elektronik, pengecualian prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dan memonitor transaksi perdagangan saham di bursa,” pungkas Anto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.