BEKASI, AKSIKATA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan imbauan bagi seluruh umat muslim agar tidak melakukan Shalat Jumat dan Shalat lima waktu secara berjamaah di Masjid. Salah satu tindakan preventif adalah mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur dan boleh dilaksanakan dirumah.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penularan virus corona (covid-9) bagi jemaah disekitar Masjid. Sehingga Badan Pengelola Masjid Al Fattah di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi ini memutuskan untuk meniadakan Shalat Jumat dan menggantikan Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur,