Ikuti Imbauan MUI, Shalat Jumat Diganti Shalat Dzuhur Karena Virus Corona

Masjid Al Fattah di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, meniadakan kegiatan Shalat Jumat, pada Jumat (27/3/2020) hari ini. Ditiadakannya Shalat Jumat ini untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. (Foto-foto : Kuncoro Widyo Rumpoko).

BEKASI, AKSIKATA –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan imbauan bagi seluruh umat muslim agar tidak melakukan Shalat Jumat dan Shalat lima waktu secara berjamaah di Masjid. Salah satu tindakan preventif adalah mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur dan boleh dilaksanakan dirumah.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penularan  virus corona (covid-9) bagi jemaah disekitar Masjid. Sehingga Badan Pengelola Masjid Al Fattah di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi ini memutuskan untuk meniadakan Shalat Jumat dan menggantikan Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur,

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.