JAKARTA, AKSIKATA.COM – Untuk mendukung arahan Presiden Joko Widodo mengendalikan persebaran virus covid-19, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pegawainya bekerja dari rumah mulai Selasa 17 Maret 2020.
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK mengatakan, sekitar lebih dari 70% pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah. “Tapi, mereka tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” katanya di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Sementara itu, kata dia, untuk memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan, pegawai OJK yang masuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan diperpendek jam kerjanya.
“Semoga OJK dapat berkontribusi aktif untuk mendukung arahan Presiden mengendalikan persebaran virus covid-19,” pungkas Anto Prabowo seraya memanjatkan doa, “Semoga Allah SWT melindungi kita semua.”