JAKARTA, AKSIKATA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah untuk merumuskan berbagai inisiatif dan insentif seiring sentimen negatif dari merebaknya wabah virus corona di pasar modal.
“Insentif diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak virus corona terhadap aktivitas di pasar modal Indonesia,” kata Yulianto Aji Sadono, Sekretaris Perusahaan BEI di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Mengakhiri perdagangan bulan Februari 2020, sejak awal tahun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah turun sebanyak minus 13,44% atau 5.452,704. Penurunan ini juga dialami oleh seluruh bursa utama dunia (memiliki kapitalisasi pasar lebih dari atau sama dengan 100 miliar USD), termasuk bursa-bursa di ASEAN.
Adapun penurunan tertinggi dialami Thailand dan diikuti Indonesia, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Singapura dengan penurunan sebesar 15,03%, 13,44%, 13,15%, 8,2%, 6,68%, dan 6,57%.
Penurunan pada minggu terakhir Februari 2020, yakni 21 Februari hingga 28 Februari 2020 merupakan penyumbang terbesar penurunan indeks pada bursa utama dunia maupun bursa-bursa di ASEAN. Dengan penurunan tertinggi dialami oleh Filipina dan diikuti oleh Indonesia, Vietnam, Singapura dan Malaysia dengan penurunan mingguan masing-masing sebesar 7,9%, 7,3%, 5,45%, 5,34%, dan 3,17%.
“Hal ini menyusul antisipasi investor terhadap dampak virus corona yang diperkirakan semakin meluas mengingat semakin banyaknya jumlah negara yang terdampak serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan global,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo bahkan sudah mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona. Keduanya sempat melakukan kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.
Salah satu insiatif BEI dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan efek di bursa yang teratur, wajar dan efisien adalah mengambil beberapa langkah:
Pertama, BEI tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;
Kedua, BEI tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;
Ketiga, Anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.
Di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global, bursa terus menghimbau investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam.
“Bursa senantiasa berupaya untuk memperkuat peran Anggota Bursa melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif,” pungkas Yulianto.