JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kapolri Idham Azis jangan ragu untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam menetapkan Kabareskrim yang baru. Jika sudah memilih Kadiv Propam Irjen Sigit sebagai Kabareskrim segera keluarkan TRnya, sehingga tidak terjadi kebingungan di internal Polri.
Demikian disebutkan Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch dalam siara persnya, Rabu (20/11/2019).
Dikatakan dia, IPW melihat, saat ini terjadi kebingungan di internal Polri karena sudah 20 hari posisi Kabareskrim dibiarkan kosong, sementara kalangan internal Polri mendapat informasi bahwa Presiden Jokowi dan Kapolri Idham Azis sepakat memilih Sigit sebagai Kabareskrim. Tapi anehnya hingga kini TR untuk Kabareskrim tsb belum juga dikeluarkan.T R merupakan surat telegram berisikan tentang pengumuman nama-nama anggota kepolisian yang mengalami pergantian jabatan dan pangkat.
Informasi yang diperoleh IPW, ada dua ganjalan yang membuat TR Kabareskrim tersebut belum juga dikeluarkan, yakni faktor agama dan Sigit dianggap masih terlalu muda, yakni dari Akpol 1991. Padahal selama ini sudah beberapa kali Kabareskrim dijabat oleh perwira non Muslim dan tidak masalah dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya. “Begitu juga faktor usia dan faktor angkatan Akpol yang dianggap masih terlalu muda, selama ini juga tidak masalah. Contohnya Dai Bachtiar dan Tito Karnavian saat diangkat sebagai Kapolri juga dianggap masih terlalu muda tapi keduanya tetap bisa bekerja profesional,” terang Neta.
“Jadi, tidak ada masalah jika Jokowi dan Idham sudah memilih Sigit menjadi Kabareskrim, segera saja keluarkan TRnya. Justru, jika diambangkan selama 20 hari akan muncul berbagai spekulasi yang bisa mengganggu nilai nilai Promoter Polri,”sambung dia.
Menurut Neta, untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi III DPR perlu memanggil Kapolri Idham Azis dan mempertanyakan, kenapa posisi Kabareskrim dibiarkan kosong selama 20 hari dan jika sudah menetapkan Irjen Sigit sebagai Kabareskrim, kenapa TRnya tidak kunjung dikeluarkan.
“Ada apa sesungguhnya di tubuh Polri setelah Idham Azis diangkat sebagai Kapolri. Berbagai pertanyaan ini harus digali Komisi III terhadap Kapolri Idham Azis agar kinerja Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat tidak terganggu dan tidak terjadi kebingungan yang berkepanjangan di internal Polri,” pungkasnya. (Sakha BW)