JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tujuh orang anggota sindikat perdagangan orang. Ketujuh orang itu, yakni Aan Nurhayati alias Nur, Mamun, Faisal Fahruroji, Een Maemunah, Ahmad Syaifudin alias Udin, Wayan Susanto alias Ega, dan Siti Sholikatun alias Ika.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2019) mengatakan, ketujuh tersangka ini mengirim tenaga migran ke Arab Saudi, Mesir dan Singapura.
Menurut Nico, ada empat korban dari empat lokasi kejadian. Para korban ialah Tasini, Nadya Pratiwi, Wiwi Wulansari dan Reycal Alfa Fanet. Korban bernama Wiwi diimingi bekerja sebagai babysitter, namun malah jadi kerja di Spa.
Nadya Pratiwi meninggal di Mesir karena tak kuat disiksa majikan hingga akhirnya nekat melompat dari apartemen. Nadya bekerja di Kairo, Mesir, dan harus membayar Rp7 juta sebagai syarat. Sedangkan para pelaku yakni Een Maemunah dan Ahmad Syaifudin.
Sementara Reycal Alya Fanet dipekerjakan dibawah umur. Kronologinya, korban direkrut oleh Aan Nurhayati dengan membayar uang Rp2 juta. Aan menjanjikan korban akan ditempatkan di Dubai dengan gaji Rp7,5 juta per bulan.
Namun Reycal dikirim ke Turki secara nonprosedural dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Korban bekerja tanpa istirahat dan selama bekerja tidak pernah menerima gaji.
Sementara Tasini, direkrut oleh Mamun dan Faisal Fahruroji. Mamun meminta uang Rp6 juta kepada korban sebagai syarat untuk menjadi pekerja rumah tangga di Arab Saudi dengan gaji 1.200 real per bulan. Faisal memberangkatkan ke Arab Saudi secara non-prosedural. Rute yang dilalui ialah Jakarta-Batam-Kuala Lumpur-Arab. Oleh majikannya, ia disiksa hingga sekujur badannya luka dan terancam lumpuh.
Nasib korban Wiwi Wulansari agak berbeda. Dia justru dicabuli oleh Wayan Susanto alias Ega yang merekrut dirinya. Wiwi diiming-iming bekerja sebagai baby sitter di Singapura dengan gaji Rp8 juta perbulan, tapi yang terjadi di malah dipekerjakan sebagai terapis spa dan sebelumnya dicabuli Wayan sebanyaknya dua kali.
Modus Yang Dilakukan Pelaku
Menurut Nico, Een merekrut calon tenaga kerja sejak tahun 2016 dan telah memberangkatkan 200 orang dengan keuntungan Rp5 juta per orang. Syaifudin berperan mengurus segala dokumen keberangkatan dan mulai beraksi sejak tahun 2016. Tak lebih dari 500 orang diberangkatkan dengan keuntungan Rp12 juta per orang.
Sedangkan Aan berperan sebagai agen. Dia mengurus administrasi. Aan merupakan residivis kasus TPPO tahun 2014. Dari hasil penyidikan, diketahui Aan telah memberangkatkan 100 pekerja migran Indonesia secara nonprosedural sejak tahun 2017 hingga 2019 dan meraup keuntungan sekitar Rp8 juta per orang.
Mamun berperan sebagai perekrut calon pekerja migran sejak tahun 2011-2019. Sebanyak kurang lebih 500 orang telah diberangkatkan olehnya dengan tujuan Aspac dan Timur Tengah dengan keuntungan kurang lebih Rp40 juta per bulan.
Faisal Fahruroji berperan sebagai agen atau sponsor dan sudah menjalani perannya sejak tahun 2016-2019. Faisal telah memberangkatkan kurang lebih 100 orang dengan keuntungan sebesar Rp60 juta per bulan.
Adapun Wayan telah merekrut 14 orang dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan. Ada juga Siti Sholikatun yang merupakan rekan Wayan. Dia bekerja sejak tahun 2017 di bagian keuangan dengan gaji Rp2,5 juta per bulan.
Nico menyatakan, ketujuh pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 4, pasal 8, dan pasal 81 tentang perdagangan manusia dan perlindungan tenaga kerja Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.