Terbukti Aniaya Anak di Bawah Umur, 3 Tahun Penjara untuk Habib Bahar Smith

Habib Bahar Smith

BANDUNG, AKSIKATA.COM – Akhirnya Habib Bahar bin Smith harus menerima kenyataan. Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan, karena majelis hakim yang diketuai Edison Muhamad menilai Bahar bersalah penganiayaan dua remaja.

Majelis hakim menyatakan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan tersebut dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.

Perbuatan Bahar ini, menurut hakim termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan,” kata ketua majelis hakim, Edison Muhamad dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Selasa (9/7/2019).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Bahar dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan

Usai sidang, bahar membentangkan Bendera Merah Putih dan menciumnya. Dia juga lantang berteriak, “Allahuakbar!”

Setelah itu dia menyalami majelis hakim dan para jaksa serta tim kuasa hukumnya. Bahar hanya menjawab segala persoalan dia serahkan kepada kuasa hukumnya, saat awak media menanyakan komentarnya terhadap putusan pengadilan itu.

Anggota tim kuasa hukum Habib Bahar, Habib Novel Chaidir Bamukmin kepada wartawan, Selasa (9/7/2019) mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut. “Kami dari tim hukum advokasi Habib Bahar menghormati hasil putusan hakim dengan vonis tiga tahun penjara dipotong tahanan yang menurut saya pribadi merasa keadilan belum terpenuhi mengingat di tahun panasnya politik.”

Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yang memberatkan adalah Bahar pernah dihukum, perbuatan Bahar mengakibatkan dua orang menjadi korban serta merugikan nama dan santri di pesantren. Sementara hal yang meringankan yakni berperilaku sopan, terus terang dan berjanji tidak akan berbuat lagi serta menyesali perbuatannya, adanya upaya perdamaian dengan korban dan meminta maaf.

Peristiwa menjerat Bahar berawal saat kedua anak itu diduga mengaku-ngaku sebagai habib, bahkan satu di antaranya bahkan mengaku dari keluarga besar Habib Bahar. Ini yang membuat Habib Bahar naik pitam dan diduga menganiaya kedua anak tersebut.

Bahar kemudian dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12/2018) dan diterima dengan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr. Dalam laporan itu disebutkan, Habib Bahar disebutkan menganiaya dua orang remaja, yakni Mohamad Hoerul Umam al Muzaqi (17) dan Jabar (18). Keduanya merupakan warga Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu, di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebagai bukti adanya penganiayaan, beredar video lewat aplikasi pesan WhatsApp. Tampak dalam video berdurasi satu menit itu, ada dua orang anak dengan kondisi lebam dan berdarah. Terdengar dari video tersebut, ada seorang pria yang bertanya kepada kedua anak tersebut soal alasan mengaku-ngaku sebagai habib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.