JAKARTA, AKSIKATA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk perusahaan maskapai berpelat merah Garuda Indonesia itu melakukan penyajian ulang (restatement) laporan keuangan tahun buku 2018 karena dinilai menyimpang dari aturan pelaporan yang baku. Selanjutnya OJK menjatuhkan denda mencapai nilai Rp1 miliar kepada pihak Garuda Indonesia terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan.
“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Gatot menjelaskan, sebagai pemegang saham Seri-A, pihaknya telah meminta Dewan Komisaris untuk melakukan audit laporan keuangan per 30 Juni 2019 dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) berbeda dari saat ini.
Adapun pemegang saham Seri-A disebut juga saham dwiwarna, yakni pemegang saham memiliki hak veto yang besar terhadap pengendalian dan rencana bisnis perusahaan. “Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan KAP yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot.
Dia menyatakan, pihak Kementerian BUMN sendiri menghormati keputusan hasil pemeriksaan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 oleh otoritas. “Kami menghormati keputusan Kemenkeu dan OJK terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia,” jelas Gatot.
Selain OJK, pihak Kemenkeu juga menyatakan laporan keuangan Garuda Indonesia tak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang membuat pemberian sanksi pada Akuntan Publik Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.
Sanksi berupa pembekuan izin selama 12 bulan kepada Kasner dan peringatan tertulis disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian mutu dan dilakukan tinjauan oleh BDO International Limited kepada KAP.
Hormati Pendapat Regulator
Sementara, manajemen Garuda Indonesia dalam siaran resminya mengatakan, terkait pemeriksaan laporan keuangan Garuda Indonesia yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK hari ini bersama ini kami menyampaikan beberapa hal.
Sehubungan hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan OJK perihal laporan keuangan Garuda Indonesia – khususnya pencatatan kerjasama inflight connectivity dengan Mahata, pihak Garuda Indonesia menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut.
“Untuk itu, kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut,” kata Sekper Garuda Indonesia M.Ikhsan Rosan di Jakarta, Jumat.
Adapun Kontrak yang dimaksud ini, lanjut Ikhsan, baru berjalan 8 bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.
“Mahata dan mitra barunya juga telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar USD 30 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat,” jelas Ikhsan.
Dia melanjutkan, sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka.
Kerjasama inflight connectivity ini, menurut Ikhsan, merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis.
Kerjasama ini sudah menjadi program Garuda Indonesia guna mendapatkan tambahan revenue (ancillary) bagi dari sisi pendapatan iklan untuk cross subsidy terhadap harga tiket. “Sehingga nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau dan dapat menjawab keluhan masyarakat luas atas mahalnya harga ticket,” papar Ikhsan.
Garuda Indonesia, terang jubir BUMN penerbangan itu, akan terus melaksanakan dan menyempurnakan kerjasama ini karena akan menguntungkan Garuda Indonesia. “Mengingat potensi ancilary revenue yang akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia group yangs saat ini berjumlah lebih kurang 50 juta per tahunnya,” urai Ikhsan.
Dalam mengelola perseroan, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku.
“Laporan Keuangan Garuda Indonesia Audited 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (“KAP BDO”),” tukas Ikhsan.
KAP BDO ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester 2 tahun 2018.
“Hingga saat ini BPK juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama. Dan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait,” tegas Ikhsan.(HELMI)