MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi terkait Gugatan Hasil Pilpres 2019

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019. Dengan demikian, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman pada pukul 21.15 WIB, Kamis (27/06) malam. “Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.

Dalam sidang putusan tersebut, hakim menyatakan eksepsi pemohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara. Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma’ruf.

Adapun dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi. Permohonan pemohon pun tidak beralasan menurut hukum sehingga mahkamah memutuskan untuk menolak seluruhnya.

Atas putusan itu Prabowo mengaku sangat kecewa. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut. Prabowo mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT.

“Keputusan ini sangat mengecewakan kami dan para pendukung. Tapi, sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh pada jalur konstitusi kita,” kata Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Prabowo dan Sandiaga Uno menyampaikan terima kasih kepada kepada seluruh anggota Koalisi Indonesia Adil Makmur atas dukungan dan kerja keras dalam upaya memenangkan Prabowo-Sandi di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Dia juga mengucapkan terimakasih kepada pendukung dan relawan yang sangat keras berjuang bersama-sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.