JAKARTA, AKSIKATA.COM – Penerbitan izin pendirian bangunan (IMB) pada ratusan bangun, Reklamasi di Utara Jakarta yang dilakukan Gubenrnur DKI Anies Baswedan menjadi pembahasan hangat.
Sebetulnya bukan tanpa sebab jika Anies mengeluarkan IMB terhadap 932 bangunan berdiri 409 rumah mewah, 212 rumah kantor, dan 313 rukan-rumah tinggal di Pulau D yang saat ini bernama resmi Kawasan Pantai Maju dan sempat disegel karena tak memiliki IMB pada awal Juni 2018. Sebab telah melalui kajian sejumlah aspek. Termasuk kajian terhadap risiko lingkungan.
Kepala Seksi Pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Prihatma mengatakan, kajian dilakukan agar tidak ada imbas negatif untuk ekosistem. Pasalnya pengelolaan pulau reklamasi tersebut bisa memberikan dampak terhadap lingkungan. Seperti kualitas air laut hingga pola lintas air laut.
Tak hanya itu saja, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bahkan telah melakukan kajian komprehensif untuk diserahkan kepada pengelola pulau reklamasi. Aspek tersebut di antaranya meliputi dampak kondisi fisik kimia kualitas air terhadap ekosistem magrove, kemudian pola lintas yang disinkronkan terhadap ekonomi masyarakat nelayan.
Pengkajian aspek pengelolaan pulau reklamasi sudah rampung. Kemudian pengkajian itu segera memberikan rekomendasi kepada pengelola pulau reklamasi. Dari hasil pengkajian tersebut kemudian menjadi rekomendasi bagi PT Jakpro yang telah ditunjuk oleh gubenur untuk mengelola pulau reklamasi yang berada di Teluk Jakarta.
Sejalan dengan terbitnya IMB oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Pemerintah (Pemprov) Provinsi DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sudah berisap melanjutkan pembangunan yang ada di sisi Selatan Pulau Reklamasi. Mereka tinggal menunggu data dari Pemprov DKI untuk segera melaksanakan pembangunan.
Jika data itu sudah diterima, Jakpro bisa merencanakan berapa rumah susun (rusun) yang harus dibangun, serta menentukan letak sekolah, pasar, dan sebagainya. Jakpro juga akan melanjutkan pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai (Jalasena) di Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju.
“(Pembangunan) yang didahulukan untuk kepentingan publik. Adanya fasilitas yang bisa diakses publik, masyarakat bisa menikmati kawasan pantai itu,” kata Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Hanief Arie Setianto.
Sementara itu Anies Baswedan menyatakan, penyebutan pulau bagi reklamasi tidaklah tepat. Reklamasi seharusnya disebut pantai bukan pulau.
“Dari Reklamasi saja, disebutnya pulau reklamasi. Tidak ada pulau. Yang disebut pulau itu adalah daratan yang terbentuk proses alami. Kalau daratan yang dibuat manusia itu namanya pantai, bukan pulau,” kata Anies, Minggu (23/6/2019).
Dirinya pun meminta kepada anggota legislatif, calon legislatif (caleg) terpilih atau kader Partai Gerindra untuk memberikan pemahaman yang tepat terkait reklamasi.