JAKARTA, AKSIKATA.COM – Ancaman diskualifikasi calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin mulai membayangi. Ini karena Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diketuai Bambang Widjojanto mengklaim bahwa Maruf Amin melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Nama Ma’ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu. “Nah, menurut informasi yang kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P,” ujar Bambang.
Selain itu, lanjut Bambang, Ma’ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum. Atas fakta itu, BPN meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi paslon 01.
“Salah satu yang menarik adalah kami masukkan salah satu argumen yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik karena ini bisa menyebabkan paslon 01 didiskualifikasi,” jelas Bambang.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Hukum capres-cawapres 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan apa yang dipersoalkan oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah kadaluwarsa. “Itu masalah administratif terkait persyaratan calon,” kata Yusril, Selasa (11/6/2019).
Menurut Yusril, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi salah alamat membawa persoalan tersebut ke MK. Seharusnya BPN membawa hal itu ke PTUN, karena ranahnya administrasi calon yang jadi ranah Bawaslu dan PTUN, bukan ranah MK.
“KPU kan sudah memverifikasi dan memutuskan capres-cawapres telah memenuhi syarat pencalonan, dan kemudian ada paslon lain yang keberatan, maka hal tersebut seharusnya diajukan ke Bawaslu, kemudian ke PTUN,” jelasnya. “MK tidak berwenang memeriksa hal tersebut,” sambung dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara. Dia menyebut, jika benar cawapres 01 Ma’ruf Amin masih menjabat sebagai Komisaris di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, maka Ma’ruf bisa didiskualifikasi dan digelar Pemilu ulang.
Namun demikian, Refly menyebut dugaan itu harus benar-benar dibuktikan karena berkaitan dengan keabsahan pencalonan yang dimulai dari persyaratan, benar tidaknya Ma’ruf masih menjabat komisaris di dua bank tersebut.
Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Maruf Amin masih menjabat komisaris di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tapi tentu harus dibuktikan,” ujar Refly Harun, Selasa (11/06/2019) melalui akun twitternya, @ReflyHZ.
Dalam bio twitternya, Refly Harun menegaskan bahwa ia bukan politisi, bersikap netral, dan tidak ikut perkubuan politik. (SAKHA)