JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pemeriksaan terhadap Ustad Lancip batal dilakukan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Semula Ustad Lancip yang memiliki nama lengkap KH Ahmad Rifky Umar Said Barayis bakal diperiksa Senin (10/6/2019).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, pemeriksaan Ustad Lancip batal dilakukan, namun akan diatur penjadwalan ulang.
“Agendanya iya diperiksa hari ini, tapi minta dijadwal ulang,” kata Kombes Argo Yuwono, Senin (10/6/2019).
Menurut Argo, Ustaz Lancip tak bisa hadir karena ada kegiatan yang bersamaan, dan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Belum diketahui kapan agenda pemeriksaan selanjutnya.
“Alasannya enggak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal,” ujar Argo.
Ustad Lancip bakal diperiksa Ditreskrimsus terkait ceramahnya yang menyebut dirinya sebagai saksi pada peristiwa rusuh 21-22 Mei 2019. Menurut dia, ia melihat sendiri adanya penembakan terhadap 60 orang oleh Brimob.
Selain itu, dalam ceramahnya yang viral Ustad Lancip diduga melaukan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat. Dalam video itu, Ustaz Lancip menyampaikan bahwa ada korban mati jumlahnya hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.
Pemeriksaan ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus dan rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP