JAKARTA,AKSIKATA.COM – Kuasa Hukum Karyawan PT. Graha Nakula Persada yang menaungi Jenja Club, Bar dan Longue, Mario Pranda, SH mengapresiasi niat baik direksi perusahan tersebut yang telah membayar sejumlah hak gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap para karyawannya. Diketahui, pihak managemen telah melunasi hak gaji tersebut pada tanggal 3 dan 4 Juni 2019 lalu.
“Saya sebagai kuasa hukum mengapresiasi atas respon cepat dari pihak direksi yang menuntaskan secara cepat hak gaji tersebut,” ujar Mario kepada wartawan.
Menurut Mario, perusahan seyogyanya menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar. Persoalan ini menjadi dasar pengetahuan bahwa semua hak karyawan harus dibayar. Sebab semuanya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
“Saya sudah lega karena semua klien saya sudah menerima hak mereka. Mereka sudah menikmati hasil kerja mereka,” tegasnya.
Sementara perwakilan karyawan bernama Achmad Fortranadhy mengucapkan terima kasih kepada pihak direksi yang selalu berkomunikasi dengan selurih karyawan.
“Mewakili karyawan mengucapkan terimkasih ke pada pihak direksi yang selalu aktif berkomunikasi dengan seluruh karyawan yang dari awal sampe akhir proses ini,” demikian Achmad.
Sebelumnya diberitakan, nahas menimpa sejumlah karyawan dari Jenja Club, Bar dan Longue Jakarta. Pasalnya, karyawan yang berjumlah 31 orang tersebut belum mendapatkan sebagian hak gaji selama tiga bulan terhitung sejak bulan Maret hingga Mei 2019.
Para karyawan lantas menagih kepada pihak perusahan. Hak tertunda tersebut pun dibayar secara cicil. Perusahan nulai menyicil pada 22 April 2019 sejumlah satu juta rupiah per orang untuk periode Maret.
Lalu tanggal 27 April 2019, managemen mencicil lagi upah karyawan untuk periode Maret sebesar Rp 2 juta rupiah. Itu pun tidak semua mendapat upah.
Merasa dirugikan, para Karyawan tersebut mencari keadilan. Melalui kuasanya hukumnya melakukan somasi kepada PT. Graha Nakula Persada yang menaungi Jenja Club Lounge & Bar itu pada tanggal 27 Mei 2019.
“Perwakilan karyawan dari Jenja Club Jakarta datang kepada kami meminta keadilan untuk menjadi kuasa hukum dari 31 orang yang sudah hampir 3 bulan tidak digaji dan mendapatkan THR,” ujar Mario Pranda selaku kuasa hukum para karyawan tersebut kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Mario, PT Graha Nakula Persada diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan melanggar peraturan pemerintah No. 78 tahun 2015 serta permen ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang THR.
“Dan mengabaikan surat edaran menteri ketenagakerjaan RI No. 2 tahun 2019 dan diduga keras melakukan tindakan pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 jo 378 KUHP,” katanya.
Namun kata Mario, somasi pertama tak digubris. Pihaknya pun langsung melayangkan somasi kedua pada tanggal 31 Mei 2019 dengan batasan respon selama 1x 24 jam.
“Namun salah satu direksi atas nama Mike meminta waktu sampai setelah lebaran baru akan memberi tanggapan secara tertulis,” katanya.
Padahal kata Mario menurut penjelasan kliennya, pihak managemen menjanjikan akan memberikan upah pada karyawan pada tanggal 15 mei 2019 dan THR akan di berikan pada H-7 sebelum hari raya idul fitri pada tanggal 29 April 2019.
“Kami akan tempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana demi kepastian hukum atas hak klien kami. Perilaku korporasi Jenja kami anggap tidak memiliki etika yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya. (Holang)