JAKARTA, AKSIKATA.COM – Abu Bakar Ba’asyir, terpidana kasus terorisme mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 1 bulan 15 hari. Hal itu dikatakan Sopiana, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/6/2019) dalam siaran pers yang diterima AKSIKATA.COM.
Sopiana mengatakan, remisi khusus Idul Fitri diberikan terhadap 843 orang narapidana dari total jumlah napi sebanyak 1.069 orang. Dari 843 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi, Abu Bakar Ba’asyir salah satunya.
“Abu Bakar Ba’asyir dapat remisi 1 bulan 15 hari dalam tahun keempat dia menjalani hukuman,” katanya.
Selain itu Abu Bakar Ba’asyir, narapidana kasus korupsi Gayus Tambunan juga mendapat remisi sebesar dua bulan. Sementara narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, tidak mendapatkan remisi pada momen Idul Fitri ini.
“Buni Yani tidak mendapat remisi karena belum menjalani enam bulan masa pidananya,” jelas Sopiana.
Kata Sopiana, dalam remisi ini seorang narapidana langsung bebas saat Idul Fitri, 20 orang lainnya masih menjalani pengganti denda (subsider), sedangkan 822 orang hanya mendapatkan pengurangan hukuman.
Besaran Remisi yang diberikan 15 hari kepada 14 orang, pengurangan satu bulan kepada 631 orang, satu bulan 15 hari kepada 175 orang, dan dua bulan kepada 23 orang. (FATTI)