JAKARTA, AKSIKATA.COM– Nahas menimpa sejumlah karyawan dari Jenja Club dan Longue Jakarta. Pasalnya, karyawan yang berjumlah 31 orang tersebut belum mendapatkan sebagian hak gaji selama tiga bulan terhitung sejak bulan Maret hingga Mei 2019.
Para karyawan lantas menagih kepada pihak perusahan. Hak tertunda tersebut pun dibayar secara cicil. Perusahaan mulai menyicil pada 22 April 2019 sejumlah satu juta rupiah per orang untuk periode Maret.
Lalu tanggal 27 April 2019, managemen mencicil lagi upah karyawan untuk periode Maret sebesar Rp 2 juta rupiah. Itu pun tidak semua mendapat upah.
Merasa dirugikan, para Karyawan tersebut mencari keadilan. Melalui kuasanya hukumnya melakukan somasi kepada PT. Graha Nakula Persada yang menaungi Jenja Club Lounge & Bar itu pada tanggal 27 Mei 2019.
“Perwakilan karyawan dari Jenja Club Jakarta datang kepada kami meminta keadilan untuk menjadi kuasa hukum dari 31 orang yang sudah hampir 3 bulan tidak digaji dan mendapatkan THR,” ujar Mario Pranda selaku kuasa hukum para karyawan tersebut kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Mario, PT Graha Nakula Persada diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan melanggar peraturan pemerintah No. 78 tahun 2015 serta permen ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang THR.
“Dan mengabaikan surat edaran menteri ketenagakerjaan RI No. 2 tahun 2019 dan diduga keras melakukan tindakan pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 jo 378 KUHP,” katanya.
Namun kata Mario, somasi pertama tak digubris. Pihaknya pun langsung melayangkan somasi kedua pada tanggal 31 Mei 2019 dengan batasan respon selama 1x 24 jam. “Namun salah satu direksi atas nama Mike meminta waktu sampai setelah lebaran baru akan memberi tanggapan secara tertulis,” katanya.
Padahal kata Mario menurut penjelasan kliennya, pihak managemen menjanjikan akan memberikan upah pada karyawan pada tanggal 15 mei 2019 dan THR akan di berikan pada H-7 sebelum hari raya idul fitri pada tanggal 29 April 2019.
“Kami akan tempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana demi kepastian hukum atas hak klien kami. Perilaku korporasi Jenja kami anggap tidak memiliki etika yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, AKSIKATA telah berusaha mengonfirmasikan hal ini ke yang bersangkutan, namun belum ada tanggapan. (Holang)