JAKARTA, AKSIKATA.COM – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Rabu (29/5/2019). Setelah itu, dia diperiksa lagi di Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019) mengatakan Kivlan dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 Darurat Tahun 1951.
Sementara, dalam kasus dugaan makar dan berita bohong, beberapa saksi yang menghadiri pertemuan saat Kivlan melakukan orasi, saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE telah dimintai keterangan. Selain itu, alat bukti petunjuk hasil rekaman saat Kivlan menyampaikan narasinya dalam forum rapat pun telah dimiliki penyidik.
Kivlan sendiri mengaku sudah menyerahkan semuanya ke penyidik. Ia akan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh penyidik sejauh benar dan adil. Apabila dinyatakan bersalah pun ia akan menerima apa adanya.
“Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami tidak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, tidak ada masalah,” ujar Kivlan.
Kivlan Zen dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto pasal 87 dan/atau pasal 163 bis juncto pasal 107.
Untuk menangani kasus itu, Kejaksaan Agung RI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Kivlan Zen dari Bareskrim Polri. Kejakgung telah menunjuk lima jaksa untuk meneliti berkas tersebut. (FATHI)