BOGOR, AKSIKATA.COM – Ramli (60), warga warga Kedung Badak menggugat Presiden dan petinggi TNI ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor senilai Rp1 triliun terkait kasus pengosongan paksa tempat tinggal Ramli (60) pada 26 Juli 2018 lalu oleh Korem 061/Suryakencana.
Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Ramli dari LBH Keadilan Bogor Raya, mengatakan gugatan Ramli terdaftar dengan nomor register perkara 77/Pdt.G/2019/PN.Bgr dengan dalil perbuatan melawan hukum oleh penguasa dikarenakan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat satu, Panglima TNI sebagai tergugat dua, Pangdam Siliwangi sebagai tergugat tiga, Danrem Suryakencana sebagai tergugat empat dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor sebagai turut tergugat.
Menurut Sugeng, status tanah yang ditempati Ramli adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 76. Berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 (UUPA) berhak digarap terus menerus oleh warga yang kemudian berasaskan prinsip keutamaan dalam UUPA berhak mendapatkan hak atas tanah. Warga menempati tanah dan membayar pajak, untuk itu TNI tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Ramli sudah menempati rumah itu selama 51 tahun.
“Alih-alih menghormati jasa orang tuanya, pemerintah dan TNI malah merampas hak-hak atas hidup dengan representasi perlakuan kekerasan. Gugatan ini adalah wujud kekecewaan Ramli,” jelas Sugeng.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (28/5/2019) dipadati warga Kedung Badak yang hadir untuk mendukung Ramli sebagai sesama warga pemilik tanah di Kedung Badak. Warga membentangkan spanduk yang diantaranya bertuliskan “Pak Jokowi Tolong Benahi TNI Karena Tidak Menjunjung Kerukunan, Persatuan dan Persaudaraan”, “Presiden Wajib Memberikan Perlindungan Kepada Kami Sebagai Warga Negara”, dan “Warga RW 05 Kedung Badak Bukan Rumah Dinas, Negara Harus Melindungi Pembayar Pajak”.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, tak tampak perwakilan dari para tergugat. Majelis Hakim mengatakan sidang diundur selama 4 minggu dihitung setelah libur lebaran. Sempat terjadi tawar menawar waktu penundaan sidang antara kuasa hukum Ramli selaku penggugat. Ramli melalui kuasa hukumnya LBH Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) mengungkapkan keberatannya di muka persidangan karena penundaan tersebut dinilai terlalu lama.
“Majelis Hakim kami mengusulkan sidang digelar kembali pada tanggal 18 Juni 2019,” kata Gregorius Bruno Djako, Pembela Umum LBH-KBR.
Namun Majelis Hakim menyampaikan sidang ditunda sampai tanggal 9 Juli 2019, atau setelah libur Hari Raya Idul Fitri. Selain itu Majelis Hakim mempertimbangkan sibuknya pengadilan di Jakarta dan di Bandung sehingga membutuhkan waktu yang lebih untuk memanggil para pihak.